Merasa tidak transparan terhadap camat Lahei dalam Pendataan lahan, Prianto meminta penehat hukum Layangkan Somasi dan Siap laporkan Mentri.
Font Terkecil
Font Terbesar
Fokusnasional.id,MUARA TEWEH – Polemik pendataan dan penyelesaian ganti rugi lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali memanas. Prianto, salah seorang pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi dari PT NPR, menyatakan keberatan setelah dirinya tidak diundang dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Lahei.
Menurut Prianto, pertemuan tersebut hanya melibatkan Komunitas Karena membangun, sementara sejumlah warga yang hingga kini belum memperoleh ganti rugi tidak diberikan kesempatan untuk hadir maupun menyampaikan haknya.
Merasa haknya diabaikan, Prianto melalui penasihat hukumnya akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas proses tersebut. Selain itu, ia juga berencana membuat laporan terhadap Organisasi Karendan Membangun yang dinilai tidak transparan dalam mengklaim status kepemilikan lahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta kementerian terkait di Jakarta.
Prianto menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai dasar klaim kepemilikan lahan yang disampaikan kepada pemerintah pusat serta memastikan hak-hak masyarakat pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi tetap terlindungi.
"Kami meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh pemilik lahan yang berkepentingan, bukan hanya sebagian pihak," ujar Prianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat Lahei, pengurus Organisasi Karendan Membangun, maupun pihak PT NPR terkait keberatan dan rencana somasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring langkah hukum yang disiapkan Prianto beserta tim kuasa hukumnya.
(AF/Tim Red).