Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito Menyurati pengadilan negri muara teweh prihal penolakan penangguhan perkara saudari Kiki Dian Ariyestya ke Pengadilan Negeri Muara Teweh
Font Terkecil
Font Terbesar
Itahnews.com,MUARA TEWEH, 4 September 2026 — Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito secara resmi menyerahkan surat permohonan penolakan terhadap penangguhan perkara pidana atau pengalihan penahanan terdakwa Kiki Dian Ariyestya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh. Penyerahan dilakukan pada Hari Jumat, 4 September 2026, pukul 14.00 WIB, sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.
Pernyataan Ketua Umum
Ketua Umum Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito, Gusti Adiansah, menyampaikan alasan kuat penolakan tersebut:
"Kami menolak penangguhan perkara Kiki Dian Ariyestya dengan tiga alasan utama:
1. Dampak kerugian bagi korban sangat besar, melibatkan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
2. Apabila permohonan dikabulkan, dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat serta berpotensi tersangka melarikan diri, merusak, hingga menghilangkan barang bukti yang ada.
3. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar seluruh proses persidangan berjalan secara transparan dan terbuka untuk umum, serta dapat dikawal oleh Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito pada sidang yang dijadwalkan pada hari Selasa, 8 September 2026 mendatang."
Suara Korban
Seluruh korban yang hadir bersama puluhan rekan korban lainnya juga menyampaikan keberatan tegas:
"Kami bersama puluhan korban yang hadir hari ini memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk menolak permohonan penangguhan perkara, meskipun proses perdata sedang berjalan. Kami sangat keberatan jika terdakwa tidak tetap dalam status penahanan."
Kami organisasi gabungan suku dayak das barito menghormati yang mulia hakim serta menaati jalan ny persidangan sampai saat ini jadi kami berharap yang mulia hakim menimbang serta memikirkan segala sesuatu hal atau aspek di persidangan yang berlangsung demi menjamin kondusifitas persidangan dan memikirkan tanggapan masyarakat umum terutama korban yang mengalami kerugian terhadap kasus yang sedang berjalan
Organisasi Gabungan Suku Dayak Das Barito menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini demi keadilan bagi seluruh korban.
(Icha)