Habar Uluh Itah

Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPRl


Itahnews.com,TANGERANG SELATAN, 17 September 2026 — Persoalan sengketa lahan yang melibatkan warga masyarakat Dayak Dusun Malang dan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali bergulir ke pemerintah pusat. Kuasa hukum Prianto bin Samsuri meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda, memblokir, atau mencabut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT NPR.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 16/BSHT-PERM_MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri ESDM cq Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Permintaan tersebut diajukan oleh Boyamin bin Saiman, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., advokat dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2025 untuk mewakili Prianto bin Samsuri.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan masih terdapat persoalan hak atas tanah yang belum selesai antara kliennya dan PT NPR. Mereka menyebut perkara tersebut masih berada dalam proses hukum hingga tingkat kasasi.

Kuasa hukum berpendapat kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan maupun mempertahankan persetujuan RKAB perusahaan.

Mereka juga mempersoalkan aktivitas pertambangan yang menurut mereka tetap dilakukan di area yang sedang disengketakan. Kuasa hukum menyebut adanya pertemuan antara perusahaan dengan sejumlah pejabat pemerintahan serta pemangku wilayah tanpa melibatkan pihak yang mereka sebut sebagai pemilik atau pengelola lahan.

«“PT Nusa Persada Resources secara nyata belum menyelesaikan sengketa/hak atas tanah dengan masyarakat pemilik lahan,” demikian pokok keberatan kuasa hukum dalam surat permohonan tersebut.»

Klaim Ada Arahan Menunggu Proses Hukum

Selain persoalan sengketa lahan, kuasa hukum Prianto juga merujuk pada surat Kementerian ESDM Nomor B-14/MB.05/DJB/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Menurut mereka, surat tersebut pada intinya meminta para pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum kemudian menilai aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di area konflik tidak sejalan dengan sikap yang sebelumnya disampaikan Kementerian ESDM.

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak kuasa hukum Prianto dalam surat permohonan kepada Kementerian ESDM dan masih memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak PT NPR maupun instansi terkait.

Minta RKAB Tidak Diterbitkan

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun mendatang.

Mereka juga meminta agar persetujuan RKAB yang telah diberikan, apabila ada, dapat ditunda, diblokir, atau dicabut sampai persoalan hukum dan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh penyelesaian.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga menyoroti potensi dampak sosial apabila kegiatan pertambangan tetap berjalan di tengah sengketa lahan.

Menurut mereka, penerbitan atau keberlanjutan RKAB dalam kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, termasuk konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.

Permohonan itu pada akhirnya menempatkan Kementerian ESDM sebagai pihak yang diminta mengambil langkah administratif dengan mempertimbangkan proses hukum dan kondisi di lapangan.

Hingga permohonan tersebut disampaikan, posisi hukum para pihak dan proses penyelesaian sengketa menjadi faktor penting untuk menentukan keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah yang dipersoalkan.

PT Nusa Persada Resources maupun Kementerian ESDM belum dicantumkan memberikan tanggapan dalam surat permohonan tersebut. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai status sengketa, kegiatan pertambangan, serta dasar penerbitan atau keberlanjutan RKAB PT NPR.
(Tim Red)