Habar Uluh Itah

Edaran Bupati jadi angin segar, Prianto dorong peninjauan dan pengukuran ulang lahan Adat.


Prianto Samsuri. 

Itahnews.com,BARITO UTARA – Tokoh muda Kecamatan Lahei, Prianto Samsuri, mengapresiasi diterbitkannya surat edaran Bupati Barito Utara terkait arahan dan mekanisme pemberian tali asih lahan masyarakat adat yang  berada dalam wilayah IUP PT NPR.

Prianto menyampaikan apresiasi tersebut setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 500/118/Eksda tertanggal 14 September 2026. Menurut dia, surat edaran tersebut memberikan arahan mengenai mekanisme pemberian tali asih kepada masyarakat yang memiliki hak kelola lahan adat.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Barito Utara beserta jajarannya,” ujar Prianto Samsuri dalam keterangannya.

Prianto yang menyebut dirinya sebagai pemilik lahan ladang berpindah tradisional di wilayah Karendan berharap mekanisme yang telah diarahkan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pemilik hak kelola.

Ia menilai sejumlah ketentuan dalam surat edaran tersebut penting bagi masyarakat hukum adat, khususnya masyarakat yang memiliki lahan atau kebun yang dikelola secara turun-temurun.

“Besar harapan saya mewakili saudara-saudara saya yang di Karendan selaku memiliki hak kelola yang sah atau memiliki kebun kelola yang dipelihara secara turun-temurun,” katanya.

Prianto juga menyampaikan sejumlah persoalan terkait proses pemberian tali asih pada lahan yang disebutnya sebagai lahan 140 dan 190. Ia mengklaim proses sebelumnya belum melibatkan seluruh pihak yangg berkepentingan secara optimal.

Menurut Prianto, pada proses tersebut pihaknya menilai belum dilakukan pengukuran secara resmi, validasi dan verifikasi, serta pelibatan pemilik hak kelola dalam berbagai tahapan.

Ia juga menyoroti keterlibatan pemerintah desa dan tokoh adat dalam proses pemberian tali asih pada lahan 140. Prianto menyebut Pemerintah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, beserta tokoh adat setempat tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim dari Prianto Samsuri. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak PT NPR, Pemerintah Desa Karendan, tokoh adat, serta pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai mekanisme dan pelaksanaan pemberian tali asih pada lahan yang dimaksud.

Prianto berharap pemerintah daerah dapat memastikan pelaksanaan mekanisme tali asih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan daerah terkait masyarakat hukum adat dan pengelolaan lahan di Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Besar harapan saya kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan proses yang berkeadilan sesuai aturan Perda Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Prianto berharap proses pemberian tali asih ke depan dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pemilik hak kelola, pemerintah desa, serta tokoh adat, sehingga setiap tahapan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
 Besar harapan kami selalu pemilik gak kelola dan pemilik kebun adat tradisional agar gabungan Tim Pemda dan Tim PKS Barut dapat terjun langsung melakukan peninjauan kembali, melakukan pengukuran dilahan mau dilakukan tali asihnya oleh pihak PT NPR. 
(TIM RED)