Prianto Samsuri Keberatan Mekanisme Tali Asih di Kecamatan Lahei, Persoalkan Dasar Putusan Pengadilan
Font Terkecil
Font Terbesar
MUARA TEWEH — Prianto Samsuri, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengecam mekanisme pemberian tali asih yang dibahas dalam rapat di Kantor Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026.
Prianto mempersoalkan keterlibatan organisasi Karendan Bersatu Membangun (PKBM) dalam forum tersebut. Menurut dia, organisasi itu tidak memiliki kedudukan sebagai pemilik kebun kelola atau ladang berpindah masyarakat yang berada di dalam wilayah konsesi PT Nusa Persada Resources (PT MPR).
Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan Pemerintah Kecamatan Lahei Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 dan berlangsung di aula Kecamatan Lahei sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sejumlah pihak hadir, di antaranya Kapolsek Lahei, Koramil 1013-06, Damang Kecamatan Lahei, Kepala Desa Muara Pari, Kepala Desa Karendan, Ketua BPD Desa Karendan, Ketua BPD Desa Muara Pari, PT Nusa Persada Resources, serta perwakilan PKBM.
Prianto mengatakan keberatannya terutama karena sejumlah pemilik lahan atau kebun kelola tidak diundang secara langsung dalam rapat tersebut. Ia menilai kehadiran organisasi sebagai perwakilan pemilik lahan perlu dipertanyakan apabila tidak didasarkan pada mandat yang jelas dari masing-masing pemilik hak.
“Organisasi tersebut bukan pemilik kebun kelola yang berada di konsesi PT MPR,” kata Prianto dalam keterangannya yang dikirimkan lewat aplikasi WA kepada awak media jum'at 13 Agustus 2026.
Menurut Prianto, ia merupakan warga asli Desa Karendan dan mengaku telah melakukan aktivitas ladang berpindah secara tradisional di wilayah yang kini berada dalam konsesi PT MPR sejak 2017 hingga 2024.
Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan bersama masyarakat Desa Karendan yang menurutnya merupakan bagian dari praktik tradisional masyarakat hukum adat setempat, termasuk masyarakat Dayak Malang.
Karena itu, Prianto mengklaim mengetahui masyarakat yang memiliki kebun kelola maupun lokasi ladang berpindah tradisional di wilayah konsesi tersebut.
Persoalkan Dasar Putusan Pengadilan
Selain soal keterwakilan pemilik lahan, Prianto juga mempertanyakan hasil rapat Kecamatan Lahei yang, menurut dia, mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai dasar dalam arahan serta mekanisme pemberian tali asih.
Ia menilai dasar tersebut perlu dikaji kembali karena objek lahan yang menjadi pokok perkara yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Muara Teweh berbeda dengan luasan lahan yang disebut dalam pembahasan mekanisme tali asih.
“Lahan yang saya gugat di Pengadilan Negeri Muara Teweh seluas 140 hektare. Perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum,” ujar Prianto.
Menurut dia, area yang dibicarakan dalam mekanisme tali asih berkaitan dengan PPKH seluas 388,67 hektare. Karena itu, Prianto mempertanyakan relevansi putusan pengadilan yang dijadikan rujukan terhadap keseluruhan area tersebut.
Prianto juga menyatakan perkara yang berkaitan dengan lahan yang disengketakannya masih ditempuh melalui upaya hukum, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK), serta upaya hukum lainnya.
Atas dasar itu, ia keberatan apabila hasil putusan pengadilan yang menurutnya masih berkaitan dengan objek sengketa tertentu kemudian dijadikan landasan untuk menentukan mekanisme pemberian tali asih terhadap area yang lebih luas.
Persoalkan SKT
Prianto juga menyoroti pernyataan dalam rapat yang, menurut dia, menyebut penerimaan tali asih tidak mengacu pada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ia mempertanyakan dasar hukum serta parameter yang digunakan pemerintah dalam menentukan pihak-pihak yang dianggap berhak menerima tali asih apabila dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, termasuk SKT, tidak dijadikan salah satu rujukan.
“Kalau SKT tidak dijadikan acuan, lalu apa dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima tali asih?” kata dia.
Prianto menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut hak masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai kebun kelola dan lahan garapan secara turun-temurun.
Ia juga menyebut mekanisme yang dibahas dalam rapat Kecamatan Lahei bertentangan dengan surat yang telah diedarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Namun, Prianto belum menjelaskan secara rinci substansi surat tersebut.
Minta Pemerintah Klarifikasi
Prianto meminta Pemerintah Kecamatan Lahei dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjelaskan secara terbuka dasar hukum, objek lahan, serta kriteria masyarakat yang dinilai berhak menerima tali asih.
Ia juga meminta agar setiap pemilik atau pengelola lahan yang merasa memiliki hak diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan keberatannya secara langsung.
Menurut Prianto, persoalan tersebut tidak semestinya hanya diselesaikan melalui kesepakatan forum terbatas apabila masih terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek pembahasan.
“Jangan sampai mekanisme pemberian tali asih justru menimbulkan persoalan baru dan mengabaikan hak masyarakat yang sebenarnya menguasai atau mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Prianto menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya dan masyarakat hukum adat Desa Karendan.
Ia menilai notula atau hasil rapat Kecamatan Lahei pada 10 Agustus 2026 perlu ditinjau kembali karena menurutnya terdapat persoalan mengenai dasar hukum, objek lahan, keterwakilan pemilik lahan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan mekanisme pemberian tali asih.
Catatan redaksi: Pernyataan Prianto Samsuri dalam berita ini merupakan keberatan dan klaim dari pihak yang bersangkutan. Status hukum mengenai kepemilikan, penguasaan lahan, kedudukan para pihak, serta relevansi putusan pengadilan terhadap mekanisme tali asih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Nusa Persada Resources, dan pihak-pihak terkait lainnya.
(AF/Tim Red).