Pemilik Lahan Karendan Pertanyakan Hasil Rapat, Camat Lahei: Kami Hanya Fasilitator Musyawarah.
Font Terkecil
Font Terbesar
Itahnews.com,BARITO UTARA, 10 Agustus 2026 — Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan kebun kelola di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mempertanyakan hasil rapat yang digelar pada Senin (10/8/2026).
Masyarakat menilai proses rapat dan hasil yang dituangkan dalam notulen belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan atau menyimpulkan persoalan kepemilikan lahan. Mereka beralasan, peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut dinilai belum sepenuhnya mewakili seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dimaksud.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti tidak hadirnya Kepala Desa Karendan dan Ketua Adat Desa Karendan dalam pertemuan tersebut. Menurut mereka, keterlibatan pemerintah desa dan lembaga adat penting dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan lahan masyarakat, khususnya yang menyangkut hak dan kepentingan warga setempat.
Masyarakat juga meminta agar persoalan lahan ditindaklanjuti melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melakukan pengukuran serta validasi lapangan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Mereka berharap setiap keputusan terkait lahan di wilayah Karendan tidak hanya didasarkan pada hasil pembahasan satu kali pertemuan, tetapi melalui mekanisme yang melibatkan para pemilik lahan, pemerintah desa, lembaga adat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Lahei Anwar Hamidi, S.IP., memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak membuat berita acara yang berisi keputusan mengenai status atau kepemilikan lahan.
“Yang kami buat di sini bukan berita acara, tetapi notulen rapat. Apa yang disampaikan dan masukan dari rapat itulah yang kami catat,” jelasnya.
Menurut Anwar, Kecamatan Lahei dalam pertemuan tersebut hanya berperan sebagai tempat sekaligus fasilitator musyawarah. Kecamatan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam persoalan tersebut.
“Kami kecamatan hanya tempat musyawarah, bukan lembaga peradilan yang bisa memutuskan benar dan salah,” tegasnya.
Adapun pihak-pihak yang tercatat hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Camat Lahei Anwar Hamidi, S.IP., Polsek Alfius Matias, S.A.P., perwakilan Danramil Jhon Marlin, PT NPR Suriadi, perwakilan PKBM Susilo’S, serta perwakilan Desa Muara Pari Supriadi N.
Persoalan lahan di wilayah Karendan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait, dengan mengedepankan keterbukaan, data yang valid, serta ketentuan hukum dan kearifan lokal yang berlaku.
(AF/Tim Red)