Fungsi & Tugas BPD Hanya Pengawasan & Penampungan Aspirasi — Bukan Urusan Kompensasi Perusahaan
Font Terkecil
Font Terbesar
Itahnews.com,MUARA TEWEH, 31 Agustus 2026 — Surat undangan rapat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, yang berencana membahas mekanisme pemberian tali asih dari perusahaan, kini dipersoalkan. Banyak pihak menegaskan bahwa hal tersebut *sama sekali bukan kewenangan dan tugas utama BPD* sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat bertanggal *24 Agustus 2026* itu mengagendakan rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih terkait PPKH 281 PT. Nusa Persada Resources (PT NPR), yang dijadwalkan berlangsung pada 02 September 2026. Namun, langkah ini dinilai melampaui batas wewenang BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
*FUNGSI & KEWENANGAN BPD SESUAI ATURAN*
*Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi utama BPD adalah:*
*PERTAMA:* Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
*KEDUA:* Mengawasi kinerja Pemerintah Desa
*KETIGA:* Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
*KEEMPAT:* Memberikan persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa
*KELIMA:* Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja Pemerintah Desa
*BUKAN KEWENANGAN BPD:*
*PERTAMA:* Mengurus, mengatur, maupun menetapkan besaran dan mekanisme tali asih atau ganti rugi dari pihak perusahaan
*KEDUA:* Menjadi pihak yang bernegosiasi atau menandatangani perjanjian kompensasi lahan dengan perusahaan
*KETIGA:* Mengambil keputusan tunggal terkait hak-hak adat dan pemilik lahan
*PERSPEKTIF HUKUM & MASYARAKAT*
*Sejumlah pengamat hukum dan tokoh adat menegaskan:*
"Tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh adalah hak langsung milik pemilik lahan dan masyarakat adat — bukan wewenang BPD untuk mengaturnya, apalagi membagi-baginya. BPD berfungsi mengawasi dan memfasilitasi, bukan mengambil alih hak masyarakat."
Pengurusan tali asih harus melibatkan pemilik lahan secara langsung, tokoh adat, dan pemerintah desa — bukan BPD yang berperan seolah-olah pihak berwenang menetapkan dan mendistribusikan kompensasi tersebut. Jika hal ini tetap dilakukan, dikhawatirkan terjadi ketidakadilan, ketidaktahuan pemilik lahan, hingga hilangnya hak-hak adat yang seharusnya diterima masyarakat.
*DAMPAK JIKA TETAP DILAKUKAN*
*PERTAMA:* Keputusan rapat tersebut dapat digugat dan batal demi hukum karena dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang
*KEDUA:* Merugikan hak pemilik lahan yang tidak dilibatkan secara langsung
*KETIGA:* Memicu konflik baru di tengah masyarakat yang sudah lama menuntut keadilan atas lahan adatnya
*KEEMPAT:* Melampaui mandat dan fungsi BPD sebagaimana diamanatkan undang-undang
BPD adalah *Lembaga Pengawas dan Penampung Aspirasi,* bukan pelaksana urusan kompensasi perusahaan. Seluruh proses pembahasan tali asih wajib melibatkan *pemilik lahan, tokoh adat, dan pemerintah desa* secara terbuka, transparan, dan tanpa rekayasa. Setiap keputusan yang diambil tanpa melibatkan pihak-pihak berhak di atas *tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.*
*Sumber:* Surat Undangan BPD Desa Muara Pari, No. 141.2/90/BPD-MPR/VIII/2026, 24 Agustus 2026 | UU No.6/2014 tentang Desa (Tim Red)