Habar Uluh Itah

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026 M 1447 Hijriah.


Itahnews.com,MUARA TEWEH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 bagi masyarakat Barito Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/K.K.15.26/HK/031/03/2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, H. Arbaja, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama berbagai pihak terkait. Musyawarah tersebut melibatkan Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, BAZNAS, serta Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kesepakatan penetapan zakat fitrah ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Barito Utara pada 16 Ramadhan 1447 Hijriah, sebagaimana disampaikan kepada itahnews pada Sabtu (7/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras minimal 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Tahun 2014.
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah. Berdasarkan hasil kesepakatan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah:
Rp62.500 per jiwa untuk kualitas beras tinggi
Rp45.000 per jiwa untuk kualitas beras menengah
Rp37.500 per jiwa untuk kualitas beras kualitas terendah
Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Barito Utara dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun ini.

(AF/Redaksi).