Habar Uluh Itah

Pemkab Barito Utara Terbitkan Dua Surat Edaran Baru: Atur Harga Eceran BBM, Tegaskan Pengawasan dan Prioritas Layanan SPBU



MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan tertib di wilayah Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan dua Surat Edaran baru yang mengatur batas harga serta tata kelola pelayanan BBM di tingkat pengecer dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Melalui Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025, pemerintah menetapkan batas harga eceran tertinggi bagi dua jenis BBM yang dijual di pengecer maupun APMS. Harga Pertalite ditetapkan maksimal Rp 13.000 per liter, sementara Pertamax dibatasi Rp 15.000 per liter.
Pemerintah menegaskan bahwa pedagang eceran dilarang menjual BBM di atas harga kewajaran, dan setiap pelanggaran akan ditindak lewat pengawasan dan penertiban di lapangan. Selain itu, pengecer diminta memprioritaskan masyarakat umum dan angkutan publik dalam pelayanan.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SPBU lebih menekankan pada pengendalian distribusi dan tata kelola pelayanan BBM. SPBU diwajibkan:

  • Mematuhi Harga Eceran Resmi (HER),
  • Mengatur alokasi BBM secara proporsional,
  • Mengutamakan pelayanan bagi kendaraan masyarakat dan pelayanan publik.

Pemkab menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini akan diberikan tindakan tegas oleh dinas maupun instansi terkait.

Tak hanya soal harga dan distribusi, pemerintah daerah juga menyampaikan rencana pembenahan dan perbaikan jalan yang berpotensi menghambat pendistribusian BBM. Perbaikan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran keempat sebagai langkah strategis untuk memastikan pasokan BBM tetap lancar hingga ke masyarakat.

Dengan penerbitan surat edaran ini, Pemkab Barito Utara berharap stabilitas pasokan dan harga BBM bisa terus terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

(AF/Reaksi).