Habar Uluh Itah

Waket II DPRD: Propemperda 2026 Harus Berorientasi pada Kualitas dan Kebutuhan Masyarakat.


Henny Rosgiaty

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh - Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I, Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD Barito Utara.

Waket II DPRD Barito Utara Henny menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan salah satu agenda strategis DPRD dalam mendorong terwujudnya landasan hukum yang kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Barito Utara. Ia menilai kesepakatan terhadap 25 judul peraturan daerah dalam Propemperda 2026 merupakan hasil kerja bersama yang telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek urgensi dan prioritas pembangunan daerah.

“Kami di DPRD memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang kita hasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap judul perda yang masuk dalam program ini harus dipastikan memiliki nilai manfaat yang jelas,” ujar Henny.

Menanggapi sambutan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menegaskan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis, Henny menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar kuantitas.

“Propemperda bukan hanya daftar judul perda, tetapi merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan peraturan yang tidak tumpang tindih, efisien, dan selaras dengan kepentingan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap perda yang dibentuk benar-benar efektif dan aplikatif,” tegasnya.

Henny juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Propemperda membutuhkan kolaborasi yang solid antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan.

“Kami berharap seluruh proses pembentukan perda tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ini penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kerangka hukum nasional, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD itu berharap Propemperda Tahun 2026 menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum daerah dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pembangunan di Barito Utara.

“Dengan ditetapkannya Propemperda ini, kami berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, dan mampu mendukung arah pembangunan daerah ke depan,” tutup Henny.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
(AF/Redaksi)