DPRD Apresiasi Surat Edaran Bupati Barito Utara Terkait Pelaksanaan Salat Fardu Saat Jam Kerja
Font Terkecil
Font Terbesar
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh, Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara H. Shalahuddin tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta mendukung misi pemerintah daerah dalam membentuk sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.
Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Anggota DPRD Barito Utara H Al Hadi memberikan apresiasi dan mendukung langkah Bupati Shalahuddin. Hal ini disampaikannya pada Jumat (28/11/2025).
“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” katanya.
H Al Hadi menilai, selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, imbauan tersebut akan menjadi langkah baik dalam membangun suasana kerja yang lebih religius dan produktif.
“Kami berharap seluruh kepala OPD dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini jangan dipahami sebagai beban, melainkan bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar fasilitas ibadah di unit-unit kerja yang belum memilikinya segera ditingkatkan sehingga pelaksanaan salat berjamaah dapat berlangsung dengan nyaman.(AF/Refaksi)