Bukit Sawit Raih Predikat Desa Antikorupsi Terbaik Barito Utara dengan Nilai 96,50: Jadi Inspirasi bagi 93 Desa Lain
Font Terkecil
Font Terbesar
MEDIA ITAHNEWS, Bukit Sawit – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, mencatat sejarah baru dengan meraih predikat Desa Antikorupsi Terbaik Tahun 2025. Desa ini berhasil mengukuhkan diri sebagai yang terbaik setelah memperoleh nilai tertinggi 96,50 dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di masyarakat.
Acara penilaian berlangsung sejak pagi dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, pemuda, serta masyarakat Desa Bukit Sawit.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
> “Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Girsang.
Apresiasi juga datang dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, diwakili oleh Alfian, ST, MT, CFrA, yang mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Desa Bukit Sawit.
> “Dari 1.432 desa di Kalteng, Desa Bukit Sawit adalah satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi percontohan antikorupsi. Ini patut dijadikan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap predikat ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga motivasi bagi seluruh perangkat dan masyarakat desa untuk terus mempertahankan nilai-nilai integritas dalam pelayanan publik.
> “Kami ingin terus menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dengan bekerja jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Penilaian Ketat Berdasarkan Lima Indikator
Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, serta Diskominfo/Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten. Enam anggota tim penilai antara lain:
Alfian, ST, MT, CFrA – Inspektorat Daerah Prov. Kalteng
Vira D. Purwaningsih, S.P – Dinas PMD Prov. Kalteng
Mahendra Yan Mursya, A.Md.Kom – Diskominfo Prov. Kalteng
Yulis Ashari, S.T. – Inspektorat Barito Utara
Tri Winarsh, S.STP., M.IP – Dinas Sosial dan PMD Barito Utara
Ummi Norniaty, S.E., M.IP – Diskominfosandi Barito Utara
Mereka melakukan verifikasi lapangan berdasarkan lima indikator utama: pencegahan korupsi, transparansi publik, inovasi pelayanan, mekanisme pengaduan, serta partisipasi masyarakat.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan Kepala Desa Bukit Sawit terkait inovasi dan tata kelola pemerintahan, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab serta peninjauan langsung ke lapangan.
Tim menilai berbagai aspek seperti:
Inovasi pelayanan publik dan sistem absensi perangkat desa
Transparansi APBDes dan mekanisme pengaduan masyarakat
Pemasangan banner antikorupsi dan maklumat pelayanan
Kinerja BUMDes, proyek pembangunan fisik, serta penyaluran BLT
Usai verifikasi lapangan, tim penilai melakukan rapat tertutup di ruang kerja Kepala Desa Bukit Sawit. Hasilnya, desa ini berhasil mencatat nilai akhir 96,50, menempatkannya sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Barito Utara Tahun 2025.
Prestasi ini menegaskan komitmen kuat Desa Bukit Sawit untuk menjadi pelopor desa berintegritas dan bebas korupsi di Kabupaten Barito Utara.
(Dokumentasi: Diskominfosandi Barito Utara / 2025)
(AF/Redaksi)