Simpan Sabu 102,63 Gram, Pria Asal Murung Raya Diciduk Polres Barito Utara
Font Terkecil
Font Terbesar
Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Murung Raya berinisial HNR (50) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 102,63 gram bruto. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (22/8/2025).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasipen Polres Barut IPTU Novendra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
“Petugas kemudian melakukan pencegatan di Jalan Lintas Negara dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah dengan disaksikan empat warga, ditemukan dua paket besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 102,63 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap IPTU Novendra.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, alat hisap bong, pipet kaca, dompet, sedotan, pakaian, ponsel, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas IPTU Novendra.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungannya guna menekan penyalahgunaan barang haram tersebut di wilayah Barito Utara.(AF/Redaksi)