Satresnarkoba Polres Barut Gerebek THM Widuri, 100 Butir Ekstasi Diamankan
MEDIA ITAHNEWS, Barito Utara, 30 April 2025 – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 100 butir, Selasa dini hari, 22 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di area parkir motor Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalteng, tertanggal 23 April 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RO alias R (21), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi THM.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 butir ekstasi di kantong celana kiri
- 1 butir di kaki kanan
- 1 butir rusak di sekitar lokasi
- 1 plastik klip berisi 6 butir ekstasi
- 1 plastik klip besar berisi 8 paket ekstasi
- 1 plastik klip sedang berisi 2 paket ekstasi
- 1 handphone Vivo Y16
- 1 tas selempang merek Polo Land
- Celana pendek warna abu-abu
Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga ekstasi, terdiri dari 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam kondisi rusak.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Barito Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I di atas 5 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.
(AF/Redaksi)